Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib di Kp. Paya Tumpi I Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah saksi M. Vicky Hadimas dan Saksi Dedy Rahmat S. Harahap Bin Edi Sutono Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap sdra Raspandi dan sdra M. Zuar Efendi yang mana dari keterangan sdra Raspandi dan sdra M. Zuar Efendi mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari sdra Padlan kemudian saksi Bersama rekan saksi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sdra Padlan pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.45 di Kp. Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix ditemukan dari tersangka.
- Bahwa benar terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 1109 /NNF/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan YUDIATNIS, ST. Dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M. Farm.,Apt Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/BA.30/I/2024 Pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Kumala Dewi Tingkeum, ST NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan hasil pembungkusan berat 2,12 gram (Brutto).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Ia terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib di Kp. Paya Tumpi I Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah saksi M. Vicky Hadimas dan Saksi Dedy Rahmat S. Harahap Bin Edi Sutono Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap sdra Raspandi dan sdra M. Zuar Efendi yang mana dari keterangan sdra Raspandi dan sdra M. Zuar Efendi mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari sdra Padlan kemudian saksi Bersama rekan saksi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sdra Padlan pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.45 di Kp. Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix ditemukan dari tersangka.
- Bahwa benar terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ”
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 1109 /NNF/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan YUDIATNIS, ST. Dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M. Farm.,Apt Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/BA.30/I/2024 Pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Kumala Dewi Tingkeum, ST NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan hasil pembungkusan berat 2,12 gram (Brutto).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Ia terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib tersangka pergi keruman teman tersangka Bernama sdra Putra (dpo) di Kp. Teritit Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sesampai dan bertemu dengan sdra Putra (dpo) dan bertanya apa sdra Putra (dpo) ada memiliki barang berupa Narkotika jenis sabu dan sdra Putra mengatakan Narkotika jenis sabu ada, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada sdra Putra (dpo) dan sdra Putra (dpo) memberikan Narkotika jenis sabu kepada tersangka sebanyak 1 (satu) paket kepada tersangka dan setelah tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka pergi kerumah teman tersangka yang Bernama sdra Man di Kp. Pante Raya Kec. Weh Pesam Kab. Bener Meriah dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut Bersama-sama dengan sdra Man.
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 15.00 Wib di samping jalan Kp. Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah tersangka Bersama sdra Padlan dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 1109 /NNF/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan YUDIATNIS, ST. Dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M. Farm.,Apt Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/BA.30/I/2024 Pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Kumala Dewi Tingkeum, ST NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan hasil pembungkusan berat 2,12 gram (Brutto).
- Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Siti Hajar, M.Ked. (Clin Path), Sp.PK Dokter pada RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah diperoleh hasil kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa RICHWAL PEBRI HARAHAP BIN PANDA POTAN HARAHAP adalah positif benar mengandung Narkotika jenis Sabu (METAMFETAMINA).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |