Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H. KURNIADI BIN SUPIANNSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-312/L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIADI BIN SUPIANNSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.KURNIADI BIN SUPIANNSYAH
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 12 Desember tahun 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Kemili Kecamatan bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 terdakwa Bersama dengan Beni Arija pergi kerumah AJO (DPO) untuk menjual barang bekas dan uang penjualan barang. Kemudian uang penjualan barang bekas tersebut tidak dibayarkan oleh AJO (DPO) secara tunai, akan tetapi AJO (DPO) menyuruh terdakwa untuk dating Kembali pada hari selasa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan AJO (DPO) pergi kerumah teman AJO (DPO) , sesampainya dirumah teman AJO (DPO) terdakwa dan Beni Arija ditanya oleh AJO (DPO) apakah memmpunyai jalan untuk membeli ganja, dan apabila tidak ada ada maka AJO (DPO) tidak akan membayar sisa uang penjualan barang bekas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Beni Arija menghubungi Kharfani Mufti untuk dicarikan narkotika jenis ganja, bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan beni arija pegi ke Kp. Sp. Teritit Kecamatan Weh Pesam Kabuptaen bener meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan Nopriyanto dan Kharfani duduk Bersama, dan Kharfani mengatakan “saya carikan dulu ganja tadi”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kharfani Bersama dengan Noproyanto pergi membeli ganja tersebut di ke tempat roby samudera di Kp. Gegerung kecamatan weh pesam kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 8052/NNF/2023  didapati kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama KURNIADI Bin SUPIANSYAH, BENI ARIJA Bin SAMPORNA, NOPRIYANTO Bin M. YUSRIN dan ROBBY SAMUDRA Bin PERWIRA YOGA adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I.

  

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 12 Desember tahun 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Kemili Kecamatan bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk Tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 terdakwa Bersama dengan Beni Arija pergi kerumah AJO (DPO) untuk menjual barang bekas dan uang penjualan barang. Kemudian uang penjualan barang bekas tersebut tidak dibayarkan oleh AJO (DPO) secara tunai, akan tetapi AJO (DPO) menyuruh terdakwa untuk dating Kembali pada hari selasa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan AJO (DPO) pergi kerumah teman AJO (DPO) , sesampainya dirumah teman AJO (DPO) terdakwa dan Beni Arija ditanya oleh AJO (DPO) apakah memmpunyai jalan untuk membeli ganja, dan apabila tidak ada ada maka AJO (DPO) tidak akan membayar sisa uang penjualan barang bekas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Beni Arija menghubungi Kharfani Mufti untuk dicarikan narkotika jenis ganja, bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan beni arija pegi ke Kp. Sp. Teritit Kecamatan Weh Pesam Kabuptaen bener meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan Nopriyanto dan Kharfani duduk Bersama, dan Kharfani mengatakan “saya carikan dulu ganja tadi”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kharfani Bersama dengan Noproyanto pergi membeli ganja tersebut di ke tempat roby samudera di Kp. Gegerung kecamatan weh pesam kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa Terdakwa pada pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh kepolisian Resor Aceh Tengah pada tanggal 12 desember 2023 ditemukan 3 (tiga) biji ganja yang diduga Narkotika Jenis ganja dan saat penggeledahan rumah didapati 1 (satu) buah kresek warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 8052/NNF/2023  didapati kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama KURNIADI Bin SUPIANSYAH, BENI ARIJA Bin SAMPORNA, NOPRIYANTO Bin M. YUSRIN dan ROBBY SAMUDRA Bin PERWIRA YOGA adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA:

---------------Bahwa Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 12 Desember tahun 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Kemili Kecamatan bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  “yang melakukan, turut serta melakukan, dan yang menyuruh melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakanpenyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 terdakwa Bersama dengan Beni Arija pergi kerumah AJO (DPO) untuk menjual barang bekas dan uang penjualan barang. Kemudian uang penjualan barang bekas tersebut tidak dibayarkan oleh AJO (DPO) secara tunai, akan tetapi AJO (DPO) menyuruh terdakwa untuk dating Kembali pada hari selasa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan AJO (DPO) pergi kerumah teman AJO (DPO) , sesampainya dirumah teman AJO (DPO) terdakwa dan Beni Arija ditanya oleh AJO (DPO) apakah memmpunyai jalan untuk membeli ganja, dan apabila tidak ada ada maka AJO (DPO) tidak akan membayar sisa uang penjualan barang bekas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Beni Arija menghubungi Kharfani Mufti untuk dicarikan narkotika jenis ganja, bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan beni arija pegi ke Kp. Sp. Teritit Kecamatan Weh Pesam Kabuptaen bener meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija dan Nopriyanto dan Kharfani duduk Bersama, dan Kharfani mengatakan “saya carikan dulu ganja tadi”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kharfani Bersama dengan Noproyanto pergi membeli ganja tersebut di ke tempat roby samudera di Kp. Gegerung kecamatan weh pesam kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Beni Arija, Kharfani dan Nopriyanto pergi Kembali menuju Takengon, sesampainya di Singgahmata Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah Terdakwa Bersama dengan Beni Arija, Kharfani dan Nopriyanto mengkonsumsi Narkotika jenis ganja dengan cara dihisap seperti rokok.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 8052/NNF/2023  didapati kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama KURNIADI Bin SUPIANSYAH, BENI ARIJA Bin SAMPORNA, NOPRIYANTO Bin M. YUSRIN dan ROBBY SAMUDRA Bin PERWIRA YOGA adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba tanggal 12 Desember 2023 bahwa Terdakwa positif THC/ Ganja/ Mariyuana.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya