Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tkn 1.Rahma Almira
2.Rizkan Fauzan
3.M. Luddin
4.Kemala Intan
5.Selimah
M. Sahril Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahma Almira
2Rizkan Fauzan
3M. Luddin
4Kemala Intan
5Selimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan. S.H. dan RekanRahma Almira
2Indra Kurniawan. S.H. dan RekanRizkan Fauzan
3Indra Kurniawan. S.H. dan RekanM. Luddin
4Indra Kurniawan. S.H. dan RekanKemala Intan
5Indra Kurniawan. S.H. dan RekanSelimah
Tergugat
NoNama
1M. Sahril
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakkir Ardha, SH dan RekanM. Sahril
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Budi Harto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek terperkara sebagaimana letak dan batas-batas seperti yang tersebut dalam point 10 (Sepuluh) adalah milik Penggugat I dan Penggugat II ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Tergugat I dan Tergugat II atas hasil kebun kopi yang dipanen oleh Tergugat secara melawan hukum sejumlah Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) per tahunnya ;
  5. Menghukum Tergugat mengembalikan tanah objek perkara seperti tersebut dalam posita gugatan point 10 (Sepuluh) kepada Penggugat I dan Penggugat II serta tidak terikat dengan pihak manapun, atau jika perlu dengan kekuasaan dan bantuan TNI/ Polri ;
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  7. Menghukum Tergugat untuk dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlabatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak