Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Tkn |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rahma Almira | 2 | Rizkan Fauzan | 3 | M. Luddin | 4 | Kemala Intan | 5 | Selimah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | Rahma Almira | 2 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | Rizkan Fauzan | 3 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | M. Luddin | 4 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | Kemala Intan | 5 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | Selimah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muzakkir Ardha, SH dan Rekan | M. Sahril |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris/PPAT Budi Harto |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah objek terperkara sebagaimana letak dan batas-batas seperti yang tersebut dalam point 10 (Sepuluh) adalah milik Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Tergugat I dan Tergugat II atas hasil kebun kopi yang dipanen oleh Tergugat secara melawan hukum sejumlah Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) per tahunnya ;
- Menghukum Tergugat mengembalikan tanah objek perkara seperti tersebut dalam posita gugatan point 10 (Sepuluh) kepada Penggugat I dan Penggugat II serta tidak terikat dengan pihak manapun, atau jika perlu dengan kekuasaan dan bantuan TNI/ Polri ;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlabatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |