Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tkn 2.Muhammad Arifin Siregar
3.DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
4.ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
FITRA AIDI Bin JUNAIDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-441/L.1.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arifin Siregar
2DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
3ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA AIDI Bin JUNAIDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Fitra Aidi Bin Junaidi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Tingkem bersatau Kec. Bukit Kab.Bener Meriah, atau pada suatu tempat lain, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------

     Bahwa awalnya pada bulan November 2023 pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa sedang berada di Kp. Angkup Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana Terdakwa kemudian menghubungi Sdr Sili (DPO) dan menanyakan kepada Sdr Sili (DPO) apakah Sdr Sili (DPO) ada memiliki narkotika jenis ganja, lalu Sdr Sili (DPO) pun menjawab ada, lalu Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun menyepakati pertemuan di pinggir jalan daerah betong ateuh Kab. Nagan Raya untuk bertemu. Bahwa setibanya dilokasi yang telah disepakati Terdakwa bertemu dengan Sdr Sili (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr Sili (DPO) dan Sdr Sili (DPO) pun menyerahkan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Bahwa setelah serah terima selesai baik Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun meninggalkan lokasi tersebut.

     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di Simpang Kantor Bupati Bener Meriah kemudian saksi Robby Samudra menghubungi terdakwa guna menanyakan apakah terdakwa ada memiliki narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Robby Samudra bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi Robby Samudra meminta kepada Terdakwa narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Robby Samudra untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut di Kp. Tingkem Kec. Bukit Kab. Bener Meriah tepatnya disamping MIN. No.4 Tingkem. Bahwa selanjutnya seita pukul 18.00 Wib, saksi Robby Samudra tiba di lokasi yang telah disepakati antara saksi Robby Samudra dan Terdakwa tersebut. Bahwa kemudian saksi Robby Samudra kembali menghubungi terdakwa dan mengabarkan bahwa saksi Robby Samudra telah berada dilokasi yang telah disepakati tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menyerahkan kepada saksi Robby Samudra berupa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dan saksi Robby Samudra pun langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa setelah serah terima narkotika jenis ganja tersebut selesai, baik terdakwa maupun saksi Robby Samudra langsung meninggalkan lokasi tersebut.’

     Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr Sili (DPO) pada tanggal 12 Desember 2023 untuk membeli narkotika jenis ganja dari Sdr Sili (DPO) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kembali. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib dilokasi yang sama, Terdakwa pun bertemu dengan Sdr Sili (DPO) dan menyerahkan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menerima kurang lebih 2(dua) kilogram narkotika jenis ganja.  Bahwa setelah serah terima selesai baik Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun meninggalkan lokasi tersebut.

     Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tengah dirumah Terdakwa, dan menemukan narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan di lantai dua rumah Terdakwa hingga kemudian Terdakwa diamankan di Polres Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara ini berupa 2 (dua) ikat yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 1850 gram (Netto), dan 5 (lima) ampul yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 350 (tiga ratus lima puluh) gram (Netto), yang disita dari Terdakwa dirumahnya di  yang berada di Tingkem bersatau Kec. Bukit Kab.Bener Meriah, sebagaimana Berita Acara penimbangan Nomor : 60/BA.60042/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Heri Dunan selaku Pimpinan Unit Pegadaian Syariah UPS Takengon.     Bahwa setelah menanam Narkotika Jenis Ganja tersebut selain untuk digunakan sendiri, Terdakwa juga mempunyai niat untuk menjualnya kepada orang lain namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan karena Terdakwa telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh Penyidik kepolisian Sektor Bakongan Timur pada tanggal 03 November 2021.

    

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB; 8047/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, yang menyatakan telah menerima dan memeriksa barang bukti berupa; A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan netto 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram, yang mana barang bukti tersebut adalah bemar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa kemudian barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan rincian A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluh dua) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan netto 15,83 (lima belas koma delapan puluh tiga) gram;

     Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

     Bahwa Terdakwa Fitra Aidi Bin Junaidi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Tingkem bersatau Kec. Bukit Kab.Bener Meriah, atau pada suatu tempat lain, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

     Bahwa awalnya pada bulan November 2023 pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa sedang berada di Kp. Angkup Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana Terdakwa kemudian menghubungi Sdr Sili (DPO) dan menanyakan kepada Sdr Sili (DPO) apakah Sdr Sili (DPO) ada memiliki narkotika jenis ganja, lalu Sdr Sili (DPO) pun menjawab ada, lalu Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun menyepakati pertemuan di pinggir jalan daerah betong ateuh Kab. Nagan Raya untuk bertemu. Bahwa setibanya dilokasi yang telah disepakati Terdakwa bertemu dengan Sdr Sili (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr Sili (DPO) dan Sdr Sili (DPO) pun menyerahkan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Bahwa setelah serah terima selesai baik Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun meninggalkan lokasi tersebut.

     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di Simpang Kantor Bupati Bener Meriah kemudian saksi Robby Samudra menghubungi terdakwa guna menanyakan apakah terdakwa ada memiliki narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Robby Samudra bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi Robby Samudra meminta kepada Terdakwa narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Robby Samudra untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut di Kp. Tingkem Kec. Bukit Kab. Bener Meriah tepatnya disamping MIN. No.4 Tingkem. Bahwa selanjutnya seita pukul 18.00 Wib, saksi Robby Samudra tiba di lokasi yang telah disepakati antara saksi Robby Samudra dan Terdakwa tersebut. Bahwa kemudian saksi Robby Samudra kembali menghubungi terdakwa dan mengabarkan bahwa saksi Robby Samudra telah berada dilokasi yang telah disepakati tersebut. Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menyerahkan kepada saksi Robby Samudra berupa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dan saksi Robby Samudra pun langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa setelah serah terima narkotika jenis ganja tersebut selesai, baik terdakwa maupun saksi Robby Samudra langsung meninggalkan lokasi tersebut.’

     Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr Sili (DPO) pada tanggal 12 Desember 2023 untuk membeli narkotika jenis ganja dari Sdr Sili (DPO) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kembali. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib dilokasi yang sama, Terdakwa pun bertemu dengan Sdr Sili (DPO) dan menyerahkan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menerima kurang lebih 2(dua) kilogram narkotika jenis ganja.  Bahwa setelah serah terima selesai baik Terdakwa dan Sdr Sili (DPO) pun meninggalkan lokasi tersebut.

     Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tengah dirumah Terdakwa, dan menemukan narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan di lantai dua rumah Terdakwa hingga kemudian Terdakwa diamankan di Polres Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara ini berupa 2 (dua) ikat yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 1850 gram (Netto), dan 5 (lima) ampul yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 350 (tiga ratus lima puluh) gram (Netto), yang disita dari Terdakwa dirumahnya di  yang berada di Tingkem bersatau Kec. Bukit Kab.Bener Meriah, sebagaimana Berita Acara penimbangan Nomor : 60/BA.60042/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Heri Dunan selaku Pimpinan Unit Pegadaian Syariah UPS Takengon.     Bahwa setelah menanam Narkotika Jenis Ganja tersebut selain untuk digunakan sendiri, Terdakwa juga mempunyai niat untuk menjualnya kepada orang lain namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan karena Terdakwa telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh Penyidik kepolisian Sektor Bakongan Timur pada tanggal 03 November 2021.

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB; 8047/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, yang menyatakan telah menerima dan memeriksa barang bukti berupa; A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 43 (empat puluh tiga) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan netto 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram, yang mana barang bukti tersebut adalah bemar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa kemudian barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan rincian A. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluh dua) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan netto 15,83 (lima belas koma delapan puluh tiga) gram;

     Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.

            Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya