Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Tkn Tjarwani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjarwani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Ta’at telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1984 di Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah dan Siti Patonah telah meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 1999 di Kampung Jeget Ayu Kecamatan Jagong jeget, Kabupaten Aceh Tengah;
  3. Memerintahkan  kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Aceh Tengah untuk mencatat Kematian Alm. Ta’at  dan Almh. Siti Patonah dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ta’at  dan Siti Patonah;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak