Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Ta’at telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1984 di Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah dan Siti Patonah telah meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 1999 di Kampung Jeget Ayu Kecamatan Jagong jeget, Kabupaten Aceh Tengah;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Aceh Tengah untuk mencatat Kematian Alm. Ta’at dan Almh. Siti Patonah dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ta’at dan Siti Patonah;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|