Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tkn Aldo Pradiki Sitepu, S.H REKA SOVRANITAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/L.1.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKA SOVRANITAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.REKA SOVRANITAMI
Dakwaan

Bahwa terdakwa Reka Sovranitami Binti Alm. Bustami pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Sengada Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyamemproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib saksi Fadli Ramadan dan saksi Ratiah Tampubolon yang merupakan petugas loka pengawas obat dan makanan Kabupaten Aceh Tengah mendatangi toko milik terdakwa yang bertempat di Jl. Sengeda Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan sarana distribusi kosmetik, yang mana sebelumnya toko tersebut sudah pernah dilakukan pembinaan terhadap toko milik terdakwa tersebut terkiat produk-produk kosmetik apa saja yang dapat diedarkan dan bagaimana cara mengetahui produk kosmetik yang memeliki izin edar, namun setibanya di toko tersebut ternyata terdakwa masih mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yaitu :
  1. 24 (dua puluh empat) pcs Aneka Lipstik
  2. 10 (sepuluh) pcs Aneka Lipstik
  3. 6 (enam) pcs Maybelline Magnum Mascara
  4. 8 (delapan) pcs Iman of Noble Mascara
  5. 5 (lima) pcs Eye Brow Pen
  6. 6 (enam) pcs Iman of Noble Tints
  7. 1 (satu) pcs Lanature Daily Exfoliate Tone
  8. 8 (delapan) pcs Maybelline Fit Me
  9. 2 (dua) pcs Bedda Lotong
  10. 2 (dua) pcs Spirulina Organic
  11. 6 (enam) pcs Krim Pot Putih
  12. 4 (empat) pcs Cordyceps Yu Chun Mei,
  13. 7 (tujuh) pcs Cordyceps New Packaging,
  14. 4 (empat) pcs Yu Chun Mei White Spot,
  15. 19 (sembilan belas) pcs Temulawak Day & Night Cream
  16. 6 (enam) pcs New Citra Gold Day Cream
  17. 8 (delapan) pcs Fair & Lovely
  18. 54 (empat puluh lima) pcs Collagen Plus Day & Night
  19. 3 (tiga) pcs Amos White
  20. 3 (tiga) pcs Lasona Skin Care
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian balai besar pengawas obat dan makanan Banda Aceh terhadap sediaan farmasi berupa krimpot putih, lasona skin lotion, Lasona day cream, dan Lasona night cream tidak memenuhi syarat (TMS), dan terhadap barang lainnya yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan keamanan karena tidak memilik izin edar.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesahatan

Pihak Dipublikasikan Ya