Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tkn Deddy Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deddy Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon serta Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Aceh Tengah di Takengon untuk merubah penulisan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis Deddy Rahman diubah menjadi Dedy Rahman dan dalam Kartu Keluarga (KK) nama orang tua Pemohon yang tertulis Suratman dan Ngatinem diubah menjadi Wagiman dan Chairani:
  3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak