Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah saksi M. Vicky Hadimas Bin Alamsyah dan saksi Agam Rezeki Bin Abdul Karim dan Saksi Firmansyah Putra Bin Iskandar Muda dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahmuddin Bin M. Nur dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 1 (satu) buah kantong plastik bewarna biru yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) ampul Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas bewarna coklat dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dan Narkotika jenis ganja dengan berat Neto 80 gram kemudian saksi bersaerta rekan saksi lainnya juga menemukan 3 (tiga) bungkus sigaret merk Royyal yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam lemari baju yang berada didalam kamar rumah tersangka selanjutnya saksi beserta rekan saksi lainnya juga malakukan penyitaan handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka yang mana handphone tersebut yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi pada saat membeli Narkotika jenis ganja kemudian saksi beserta rekan saksi lainnya juga menyita uang senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja.
- Bahwa benar tersangka membeli Narkotika jenis ganja pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di pinggir jalan di Kampung Berawang Gading Kec. Celala Kab. Aceh Tengah pada sdra Fadlun (dpo) sebanyak ± 1 (satu) kilo gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.45 wib di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah tersangka menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada Bonaki sebanyak setengah koli gram. dan tersangka menjual Narkotika jenis ganja kepada Randi (dpo) sebanyak 2 (dua) ampul dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa benar terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 540/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt. Dan YUDIATNIS, ST Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 002/BA.60042/I/2024 Pada tanggal 22 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Keumala Dewi NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 9 (Sembilan) ampul diduga Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dengan hasil pembungkusan berat 300 gram (Bruto) dan disisihkan 17,3 gram (Neto) dan diduga Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dengan hasil pembungkusan berat 80 gram (neto) dan disisihkan 10 gram (Neto).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Ia terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah saksi M. Vicky Hadimas Bin Alamsyah dan saksi Agam Rezeki Bin Abdul Karim dan Saksi Firmansyah Putra Bin Iskandar Muda dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahmuddin Bin M. Nur dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 1 (satu) buah kantong plastik bewarna biru yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) ampul Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas bewarna coklat dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dan Narkotika jenis ganja dengan berat Neto 80 gram kemudian saksi bersaerta rekan saksi lainnya juga menemukan 3 (tiga) bungkus sigaret merk Royyal yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam lemari baju yang berada didalam kamar rumah tersangka selanjutnya saksi beserta rekan saksi lainnya juga malakukan penyitaan handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka yang mana handphone tersebut yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi pada saat membeli Narkotika jenis ganja kemudian saksi beserta rekan saksi lainnya juga menyita uang senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis ganja.
- Bahwa benar tersangka membeli Narkotika jenis ganja pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di pinggir jalan di Kampung Berawang Gading Kec. Celala Kab. Aceh Tengah pada sdra Fadlun (dpo) sebanyak ± 1 (satu) kilo gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.45 wib di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah tersangka menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada Bonaki sebanyak setengah koli gram. dan tersangka menjual Narkotika jenis ganja kepada Randi (dpo) sebanyak 2 (dua) ampul dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Kampung Kuyun Kec. Celala Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa benar terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 540/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt. Dan YUDIATNIS, ST Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa MAHMUDDIN BIN M. NUR adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 002/BA.60042/I/2024 Pada tanggal 22 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Keumala Dewi NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 9 (Sembilan) ampul diduga Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dengan hasil pembungkusan berat 300 gram (Bruto) dan disisihkan 17,3 gram (Neto) dan diduga Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dengan hasil pembungkusan berat 80 gram (neto) dan disisihkan 10 gram (Neto).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |