Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Tkn Aldo Pradiki Sitepu, S.H ERWANDI BIN DUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-488/L.1.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANDI BIN DUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.ERWANDI BIN DUAR
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa ERWANDI BIN DUAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 114 ayat  (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

                                                                         ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Ia terdakwa ERWANDI BIN DUAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

 

  • Bahwa Saksi Agam Rezeki Bin Abdul Karim dan Saksi Dedy Rahmad, S. HRP Bin Edy Sutono HRP Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna biru yang didalamnya terdapat yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 97 (Sembilan puluh tujuh) gram Brutto.
  • Bahwa benar terdakwa memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dibeli dari sdra udin (dpo) di Kp. Wehni Durin Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar terdakwa ERWANDI BIN DUAR tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB :     /NNF/2023  tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si  dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt. Dan YUDIATNIS, ST Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ERWANDI BIN DUAR adalah benar Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 003/BA.60042/I/2023 Pada tanggal 10 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh ANDREA KEUMALA DEWI TINGKEUM, ST NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat yang di duga Narkotika jenis ganja dengan hasil pembungkusan berat 97 gram (bruto) disisihkan 10 gram (Netto).

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 111 ayat  (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

                                                                        ATAU

KETIGA 

 

 

------------- Bahwa Ia terdakwa ERWANDI BIN DUAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,   yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I Jenis Ganja bagi diri sendiri,”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa tersangka menggunakan Narkotika jenis ganja di Kp. Wehni Durin Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah dengan cara tersangka mengambil 1 (satu) batang rokok surya selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) lembar paper  kemudian tersangka menempelkan kertas paper tersebut ke 1 (satu) batang rokok yang tersangka gunakan selanjutnya tersangka membelah bagian kertas rokok dan membuang sebahagian tembakau yang ada di rokok tersebut kemudian tersangka mengambil daun ganja dan menaruk kedalam batang rokok yang tersangka gunakan selanjutnya tersangka kembali membalut rokok tersebut dengan menggunakan kertas paper yang sudah menempel setelah selesai tersangka langsung membakar 1 (satu) batang rokok ganja tersebut dengan menggunakan mancis dan tersangka menghisapnya beberapa kali hingga habis rokok yang sudah tercampur Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah terdakwa di tangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah.
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Medan Nomor LAB :     /NNF/2023  tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si  dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt. Dan YUDIATNIS, ST Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Daerah Sumatera Utara, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ERWANDI BIN DUAR adalah benar Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 003/BA.60042/I/2023 Pada tanggal 10 Januari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh ANDREA KEUMALA DEWI TINGKEUM, ST NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat yang di duga Narkotika jenis ganja dengan hasil pembungkusan berat 97 gram (bruto) disisihkan 10 gram (Netto).
  • Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba tanggal 09 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Siti Hajar, M.Ked. (Clin Path), Sp.PK Dokter pada RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah  diperoleh hasil kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa ERWANDI BIN DUAR adalah positif benar mengandung Narkotika jenis Ganja (Cannabis).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 127 ayat  (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya