Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Tkn Sadariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sadariah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Kenawat Kabupaten Aceh Tengah pada Tahun 1982 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Muhammad Abduh karena sakit dan dikebumikan di Kenawat;
  3. Menetapkan bahwa di Kenawat Kabupaten Aceh Tengah pada Tahun 1985 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : Julaeha karena sakit dan dikebumikan di Kenawat;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah di Takengon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Muhammad Abduh dan Julaeha tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak