Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2016/PN Tkn KESUMAH Binti KEJURUN 1.M. SALEH Bin IBRAHIM
2.Alisyah Binti Ibrahim
3.IBRAHIM Bin KEJURUN
4.JUNAIDI Bin MUHAMMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2016/PN Tkn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KESUMAH Binti KEJURUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. SALEH Bin IBRAHIM
2Alisyah Binti Ibrahim
3IBRAHIM Bin KEJURUN
4JUNAIDI Bin MUHAMMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;-
  • Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang Baik dan Benar ;-
  • Menyatakan tanah objek terperkara / objek eksekusi adalah harta peninggalan dari Alm. KejurunAmanJenen ;-
  • Menunda Pelaksanaan Eksekusi, Menunggu Putusan dalam Perkara ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;-
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Takengon tidak berwenang mengadili perkara No. 11/Pdt.G/2011/PN-TKN yang diputus tanggal, 12 Desember 2012 ;-
  • Menyatakan yang berwenang mengadili perkara ini adalah Mahkamah Syar’iyah Takengon ;-
  • Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri No. 11/Pdt.G/2011/PN-TKN tanggal, 12 Desember 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa ;-
  • Menyatakan Akta Hibah No. 08/AJB/PGS/1995 tanggal, 01 Agustus 1995 dan Akta Hibah No. 09/AJB/PGS/1995 tanggal, 02 Agustus 1995 adalah batal demi hukum, berikutdengansegalaturunannya;-
  • Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum semua bentuk Jual Beli antara Terlawan Eksekusi I, II dengan Pihak Ketiga dan/atau siapa saja yang melakukan Jual Beli dengan Terlawan Eksekusi I, II atas Objek Sengketa serta selanjutnya mengembalikan tanah objek sengketa kepada Kusumah Binti Kejurun dan Ibrahim Bin Kejurun dalam keadaan kosong, baik serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ;-
  • Menghukum Terlawan Eksekusi I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;-
  • Menyatakan sita jaminan terhadap Tanah Objek Perkara adalah sah dan berharga ;-
  • Menghukum TerlawanEksekusi I, II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila ia lalai menjalankan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini ;-
  • Membebankan biaya yang timbul karena Perkara ini kepada TerlawanEksekusi I, II ;-

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak