Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Tkn 3.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
5.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
JEFRI ADI SANTOSO Aias PUYOL Bin SATIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
3AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI ADI SANTOSO Aias PUYOL Bin SATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

----- Bahwa terdakwa Jefri Adi Santoso Alias Puyol Bin Sutiran pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat Rumah Milik Saksi Rahmatsyah Budi Bin Sulman yang terletak di Kp. Jeget Ayu Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang melakukan barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------

-----------------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rahmatsyah Budi yang pergi untuk mengunjungi orang tuanya kemudian saksi Rahmatsyah Budi sebelum pergi Bersiap-siap serta mengunci pintu rumahnya yang terletak di Kp. Jeget Ayu Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah, setelah memastikan bahwa seluruh pintu rumah dan jendelanya telah terkunci kemudian saksi Rahmatsyah Budi pun menyimpan kunci rumahnya dibawah pot bunga yang terletak didepan rumahnya, lalu saksi Rahmatsyah Budi pun pergi meninggalkan rumahnya.------------------------

---------------------Bahwa tidak lama kemudian setelah saksi Rahmatsyah Budi meninggalkan rumahnya, datanglah terdakwa kerumah saksi Rahmatsyah Budi, kemudian terdakwa mencari kunci pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi yang disimpan dibawah pot bunga didepan rumahnya, setelah terdakwa berhasil mendapatkan kunci pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi kemudian terdakwa pun membuka pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Rahmatsyah Budi, setelah terdakwa masuk, kemudian mencari barang-barang berharga yang ada didalam rumah saksi Rahmatsyah Budi, namun dikarenakan terdakwa tidak menemukan barang berharga dikamar serta ruang tamu rumah saksi Rahmatsyah Budi, kemudian terdakwa menuju kedapur rumah saksi Rahmatsyah Budi, sesampainya terdakwa didapur, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senapan angin merk PCP MARAUDER 500 CC, lalu terdakwa pun mengambil senapan angin tersebut dan keluar dari rumah saksi Rahmatsyah budi.------------------------

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rahmatsyah Budi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).-------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-----------

 

Subsidair

----- Bahwa terdakwa Jefri Adi Santoso Alias Puyol Bin Sutiran pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat Rumah Milik Saksi Rahmatsyah Budi Bin Sulman yang terletak di Kp. Jeget Ayu Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang melakukan barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------

-----------------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rahmatsyah Budi yang pergi untuk mengunjungi orang tuanya kemudian saksi Rahmatsyah Budi sebelum pergi Bersiap-siap serta mengunci pintu rumahnya yang terletak di Kp. Jeget Ayu Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah, setelah memastikan bahwa seluruh pintu rumah dan jendelanya telah terkunci kemudian saksi Rahmatsyah Budi pun menyimpan kunci rumahnya dibawah pot bunga yang terletak didepan rumahnya, lalu saksi Rahmatsyah Budi pun pergi meninggalkan rumahnya.------------------------

---------------------Bahwa tidak lama kemudian setelah saksi Rahmatsyah Budi meninggalkan rumahnya, datanglah terdakwa kerumah saksi Rahmatsyah Budi, kemudian terdakwa mencari kunci pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi yang disimpan dibawah pot bunga didepan rumahnya, setelah terdakwa berhasil mendapatkan kunci pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi kemudian terdakwa pun membuka pintu rumah saksi Rahmatsyah Budi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Rahmatsyah Budi, setelah terdakwa masuk, kemudian mencari barang-barang berharga yang ada didalam rumah saksi Rahmatsyah Budi, namun dikarenakan terdakwa tidak menemukan barang berharga dikamar serta ruang tamu rumah saksi Rahmatsyah Budi, kemudian terdakwa menuju kedapur rumah saksi Rahmatsyah Budi, sesampainya terdakwa didapur, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senapan angin merk PCP MARAUDER 500 CC, lalu terdakwa pun mengambil senapan angin tersebut dan keluar dari rumah saksi Rahmatsyah budi.------------------------

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rahmatsyah Budi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).-------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya