Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Tkn Ai Tju Kosswandy Kaf Sumarny, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ai Tju Kosswandy Kaf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO PRIYANTO, SHAi Tju Kosswandy Kaf
Tergugat
NoNama
1Sumarny, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penggugat merupakan istri sah dari Karman Fudji yang telah tercatat pada tanggal tanggal 26 Juni 2018 berdasarkan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1104-KW-26062018-0001, yang dikeluarkan oleh petugas Pencatatan Sipil Takengon pada tanggal 26 Juni 2018;
  3. Menetapkan suami Penggugat (Karman Fudji) telah meninggal pada tanggal 13 April 2023 karena sakit, berdasarkan surat keterangan Sijil Kematian Nomor : J884552 yang dikeluarkan oleh Pendaftar Besar Kelahiran dan Kematian Malaysia, tanggal 13 April 2023, dimana Karman Fudji meninggalkan 1 (satu) orang ahli waris yaitu :

Ai Tju Kosswandy Kaf, NIK : 1104035809650001, lahir di Samalanga, tanggal 18 September 1965 (umur ± 57 tahun), agama Budha, pendidikan SLTP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. (Penggugat/Istri);

  1. Menyatakan Karman Fudji memiliki harta peninggalan (Objek Perkara) berupa uang tabungan di Bank BSI KCP Takengon dengan nomor rekening : 1677899918 atas nama Karman Fudji;
  2. Menetapkan Ai Tju Kosswandy Kaf (Penggugat) sebagaimana disebutkan pada poin 3 (tiga) dalam petitum diatas sebagai ahli waris dari Karman Fudji;
  3. Menyatakan Tergugat bukan merupakan ahli waris dari Karman Fudji dan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan dapat bertindak secara hukum untuk mengambil, memiliki serta mempergunakan objek perkara;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak