Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat merupakan istri sah dari Karman Fudji yang telah tercatat pada tanggal tanggal 26 Juni 2018 berdasarkan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1104-KW-26062018-0001, yang dikeluarkan oleh petugas Pencatatan Sipil Takengon pada tanggal 26 Juni 2018;
- Menetapkan suami Penggugat (Karman Fudji) telah meninggal pada tanggal 13 April 2023 karena sakit, berdasarkan surat keterangan Sijil Kematian Nomor : J884552 yang dikeluarkan oleh Pendaftar Besar Kelahiran dan Kematian Malaysia, tanggal 13 April 2023, dimana Karman Fudji meninggalkan 1 (satu) orang ahli waris yaitu :
Ai Tju Kosswandy Kaf, NIK : 1104035809650001, lahir di Samalanga, tanggal 18 September 1965 (umur ± 57 tahun), agama Budha, pendidikan SLTP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. (Penggugat/Istri);
- Menyatakan Karman Fudji memiliki harta peninggalan (Objek Perkara) berupa uang tabungan di Bank BSI KCP Takengon dengan nomor rekening : 1677899918 atas nama Karman Fudji;
- Menetapkan Ai Tju Kosswandy Kaf (Penggugat) sebagaimana disebutkan pada poin 3 (tiga) dalam petitum diatas sebagai ahli waris dari Karman Fudji;
- Menyatakan Tergugat bukan merupakan ahli waris dari Karman Fudji dan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan dapat bertindak secara hukum untuk mengambil, memiliki serta mempergunakan objek perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |