Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Tkn Alamsyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alamsyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon serta Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Aceh Tengah di Takengon untuk merubah penulisan tempat, tanggal dan tahun lahir anak Pemohon yang bernama Alpurkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Aceh Tengah, tanggal 21 Mei 2014 di ubah menjadi Wihni Bakong, tanggal 28 Desember 2012:
  3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak