Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon serta Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Aceh Tengah di Takengon untuk merubah penulisan tempat, tanggal dan tahun lahir anak Pemohon yang bernama Alpurkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Aceh Tengah, tanggal 21 Mei 2014 di ubah menjadi Wihni Bakong, tanggal 28 Desember 2012:
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|