Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2016/PN Tkn AHMAD DJ 1.KIN AULIA
2.YUSNI WATI
3.CAMAT BINTANG
4.KEPALA KAMPUNG KELITU
5.Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2016/PN Tkn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD DJ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARMUZAN, SH.MH. dan EDY MURYA, SHAHMAD DJ
Tergugat
NoNama
1KIN AULIA
2YUSNI WATI
3CAMAT BINTANG
4KEPALA KAMPUNG KELITU
5Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant).
  3. Menyatakan putusan provisional yang telah diambil lebih dahulu dalam perkara perlawanan ini adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Putusan Pengadilan Negeri Takengon nomor : 04/Pdt-G/2011/PN-Tkn tanggal 24 November 2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor : 49/PDT/2012/PT-BNA tanggal 14 Agustus 2012 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RInomor: 2615.K/PDT/2013 tanggal 19 Juni 2014.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Takengon No.03/Pdt.Eks/2016/PN-Tkn,
  6. Menghukum Terlawan-I, TerlawanII, Terlawan-III, Terlawan-IV dan Terlawan-V tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menyatakan Putusan Perlawanan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad)
  8. Menghukum Terlawan I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon agar Perlawanan ini diberikan keadilan (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak