Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik berpendapat :
- Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan didukung keterangan Tersangka serta barang bukti, benar Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya terhadap lahan/tanah milik kakak saksi pelapor yang bernama Almh. MOLLIYAR dengan cara sejak Tahun 2014 tersangka membuat beberapa bangunan diatas lahan/tanah milik Alm. MOLLIYAR yang merupakan kakak kandung pelapor CUT ERNIDA TERDIARA Binti R.M ZAINUDDIN kemudian tersangka mendapat keuntungan berupa uang Sewa bangunan yang ada di atas tanah tersebut. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA pada saat membuat beberapa bangunan diatas tanah/lahan milik kakak saksi pelapor yang bernama Almh. MOLLIYAR saat itu tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi pelapor maupun ahli waris lainya. --------------------------------------------
- Bahwa Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA tidak ada memiliki bukti dokumen ataupun persetujuan untuk melakukan pembangunan beberapa bangunan diatas tanah/lahan yang di laporkan oleh CUT ERNIDA TERDIARA Binti RM. ZAINUDDIN. --------
- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Tersangka serta dikuatkan dengan barang bukti berupa berupa 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 24 Tahun 2007 atas nama MOLYAR yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah, benar Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA telah cukup bukti diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya terhadap tanah/lahan milik CUT ERNIDA TERDIARA Binti RM ZAINUDDIN sejak tahun 2009 yang bertempat di Kampung Bukit Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengahha. --------------------------------------------------------------------------------
- Dengan demikian Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpu 51 Tahun 1960. ----------------------------------
- Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka Tersangka WIN GIRANGDI Bin MERGOH THAPA layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon.
|