Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2019/PN Tkn 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Hijau
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TAKENGON
1.Amiruddin
2.Dahliana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Hijau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fairida Rosa DewiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Hijau
2Sadri AmriPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Hijau
3SukurdiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Hijau
Tergugat
NoNama
1Amiruddin
2Dahliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.265.298,00
Petitum

Petitum

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.30/3984/6/2016 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Jum’at Tanggal  17/06/2016 di BRI Unit Putri Hijau adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 107.265.298,- (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

SHM No. 197 Tanggal 25/02/2016 An Fakhrul Razi;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak