Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tkn ALDO PRADIKI SITEPU, S.H JONI ISKANDAR Bin SULAIMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-342/L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ISKANDAR Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

------Bahwa Terdakwa Joni Iskandar Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Pondok Baru Kecamatan Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun kerana ditempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Takengon, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi M Syafriansyah Lubis untuk membeli narkotika jenis sabu, ketika itu saksi M. Syahfriansyah Lubis mengatakan bahwa isnya memeliki narkotika jenis sabu dan untuk pembelian narkotika jenis sabu saksi M. Syahfriansyah Lubis mengarahkan agar terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Zulkarnaen di Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Zulkarnaen, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- untuk membeli sabu kepada saksi Zulkarnaen.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah UPS Takengon dengan Nomor : 201/BA.30/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 barang bukti Narkotika jenis shabu milik terdakwa Joni Iskandar Bin Sulaiman, Zulkarnaen Bin Saidan, dan M. Syafriansyah Lubis Bin Suharto berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram (Brutto) dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram (Brutto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 7772/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram (Brutto) dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram (Brutto) milik terdakawa Joni SIkandar Bin Sulaiman, Zulkarnaen Bin Saidan, dan M. Syafriansyah Lubis Bin Suharto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------

ATAU

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa Joni Iskandar Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Takengon Timur Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah mendapatkan informasi bahwasanya di Kampung Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra mendatangi lokasi yang dimaksud dan setibanya ditempat tersebut sekira pukul 22.30 Wib saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra melihat terdakwa  sedang berdiri, selanjutnya saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra melakukan penggeledahan dan ketika itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku sebelah kiri celana terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Samsung warna Gold, selanjutnya dilakukan introgasi terkait prolehan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diproleh dari saksi. M. Syafriansyah lubis, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIb saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra melakukan penangkapan terhadap saksi M. Syafriansyah Lubis di Kumpung Buntul Gayo Kecamatan Masidah Kabupaten Bener Meriah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang diakui adalah milik saksi M. Syafriansyah Lubis, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi M. Syafriansyah Lubih terkiat narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa, ketika itu saksi M. Syafriansyah Lubis membenarkan bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari saksi Zulkarnaini melalui saksi M. Syafriansyah Lubis dengan harga Rp. 350.000,-, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Aramicko Perien Seni dan saksi Firmansyah Putra turut dilakukan penangkapan terhadap saksi Zulkarnaini di Kampung Tawar Sedenge Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tengah, dan saksi Zulkarnaini mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 350.000,-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah UPS Takengon dengan Nomor : 201/BA.30/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 barang bukti Narkotika jenis shabu milik terdakwa Joni Iskandar Bin Sulaiman, Zulkarnaen Bin Saidan, dan M. Syafriansyah Lubis Bin Suharto berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram (Brutto) dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram (Brutto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 7772/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram (Brutto) dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram (Brutto) milik terdakawa Joni SIkandar Bin Sulaiman, Zulkarnaen Bin Saidan, dan M. Syafriansyah Lubis Bin Suharto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------

Pihak Dipublikasikan Ya