Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Tkn |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JEMIAH | 2 | SITI FATIMAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. Hamidah, S.H.,M.H. | JEMIAH | 2 | Hj. Hamidah, S.H.,M.H. | SITI FATIMAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDIMAN, S.H | MUSLIM |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I dan II sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Alur;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Aman Mahdi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kebun Aman Ainun;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun orang tuanya Muslim;
- Menyatakan sah Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Juni 1987;
- Sebelah utara berbatasan dengan Alur;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Aman Mahdi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kebun Aman Ainun;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun orang tuanya Muslim;
- Menghukum Tergugat II dan tergugat I untuk mengembalikan/menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat tanpa adanya ikatan dengan pihak ketiga atau pihak lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwang soom sebesar Rp. 1.000.000,- (ssatu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
- Meletakkan sita jaminan diatas obyek perkara A dan B;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan II, Turut Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |