Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Tkn 1.JEMIAH
2.SITI FATIMAH
1.RUSLI
2.MUSLIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMIAH
2SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Hamidah, S.H.,M.H.JEMIAH
2Hj. Hamidah, S.H.,M.H.SITI FATIMAH
Tergugat
NoNama
1RUSLI
2MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIMAN, S.HMUSLIM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat  I dan II sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Alur;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Aman Mahdi;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kebun Aman Ainun;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun orang tuanya Muslim;
  1. Menyatakan sah Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Juni 1987;
  • Sebelah utara berbatasan dengan Alur;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Aman Mahdi;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kebun Aman Ainun;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun orang tuanya Muslim;
  1. Menghukum  Tergugat II dan tergugat I untuk mengembalikan/menyerahkan  obyek perkara   kepada Para Penggugat tanpa adanya ikatan dengan pihak ketiga atau pihak lainnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwang soom sebesar Rp. 1.000.000,- (ssatu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
  4. Meletakkan sita jaminan diatas obyek perkara A dan B;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;
  6. Menghukum Tergugat I dan II, Turut Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak