Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.1.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib di rumah tersangka di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah saksi Aramicko Perien Seni Bin Alm Aidi Fitri, saksi Dedy Rahmad, S HRP Bin Edy Sutono HRP dan Saksi M. Vicky Hadimas Bin Alamsyah dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhdapa tersangka dan dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel bewarna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram ditemukan tergantung di dinding lemari yang berada didalam kamar rumah tersangka, 1 (satu) buah botol minuman didalam pot bunga yang berada dibelakang rumah tempat tinggal tersangka yang mana barang bukti tersebut yang digunakan oleh tersangka sebagai alat/bong untuk memakai/ menggunakan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih yang mana hanphone tersebut digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat membeli Narkotika jenis sabu pada sdra Fitra Alias Item yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri.
  • Bahwa tersangka membeli Narkotika jenis sabu dari sdra Fitra Alias Item (dpo) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 014/BA.60042/II/2024 Pada tanggal  06 bulan Februari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Keumala Dewi NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu dengan hasil pembungkusan berat 0,14 gram (bruto).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 114 ayat  (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

  

                                                                      ATAU

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib di rumah tersangka di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah saksi Aramicko Perien Seni Bin Alm Aidi Fitri, saksi Dedy Rahmad, S HRP Bin Edy Sutono HRP dan Saksi M. Vicky Hadimas Bin Alamsyah dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhdapa tersangka dan dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel bewarna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram ditemukan tergantung di dinding lemari yang berada didalam kamar rumah tersangka, 1 (satu) buah botol minuman didalam pot bunga yang berada dibelakang rumah tempat tinggal tersangka yang mana barang bukti tersebut yang digunakan oleh tersangka sebagai alat/bong untuk memakai/ menggunakan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih yang mana hanphone tersebut digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat membeli Narkotika jenis sabu pada sdra Fitra Alias Item yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri.
  • Bahwa tersangka membeli Narkotika jenis sabu dari sdra Fitra Alias Item (dpo) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untu, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ”
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 014/BA.60042/II/2024 Pada tanggal  06 bulan Februari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Keumala Dewi NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu dengan hasil pembungkusan berat 0,14 gram (bruto).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 112 ayat  (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

                                                                      

                                                                 

                                                                          ATAU

KETIGA 

 

 

------------- Bahwa terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib di Kampung Simpang empat Bebesen Kab. Aceh Tengah tersangka menggunakan/ memakai Narkotika jenis sabu dengan cara tersangka mengambil sebahagian Narkotika jenis sabu dari plastik klip bening yang baru saja tersangka beli dari Fitra Alias Item (dpo) dengan menggunakan sendok sabu yang terbut dari pipet, kemudian tersangka memasukan Narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex yang sudah terpasang pada alat hisap/bong, selanjutnya tersangka pun berlahan lahan membakar Narkotika jenis sabu tersebut yang ada didalam kaca pirex dengan menggunakan korek mancis dan saat itu tersangka menghisapnya beberapa kali, setelah selesai menghisap Narkotika jenis sabu tersangka langsung menyimpan botol yang tersangka gunakan untuk menghisap/ memakai Narkotika jenis sabu tersebut kedalam pot bunga yang berada dibelakang rumah tersangka dan tersangka juga membakar beberapa pipet dan termasuk kaca pirex hingga pecah, dan sisa Narkotika yang berada didalam plastik klip bening tersangka simpan didalam tas orange milik tersangka.
  • Bahwa tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Kampung Simpang Empat Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 014/BA.60042/II/2024 Pada tanggal  06 bulan Februari 2024 di kantor PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Takengon yang di tanda tangani oleh Andrea Keumala Dewi NIK.P. 86350 dengan kesimpulan : 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu dengan hasil pembungkusan berat 0,14 gram (bruto).
  • Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba tanggal 06 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Siti Hajar, M.Ked. (Clin Path), Sp.PK Dokter pada RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah  diperoleh hasil kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa YUDI ERWANSYAH, SE BIN AHDI adalah positif benar mengandung Narkotika jenis Sabu (METAMFETAMINA).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 127 ayat  (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya