Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Tkn M. RIKO ARI PRATAMA, S.H. Najarudin Alias Dragul Bin Alimat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/L.1.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Najarudin Alias Dragul Bin Alimat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Najaruddin Alias Dragul Bin Alimat pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jalan Bintang Serule Kp. Atu Payung Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, yang melakukan barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------

----------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang berada di Jl. Bintang Serule Kp. Atu Payung Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah melihat 4 (empat) ekor kerbau dengan ciri-ciri 3 (tiga) ekor berjenis kelamin betina, 1 (satu) ekor berjenis kelamin jantan dengan warna kulit hitam berbulu, yang sedang mandi disekitaran Jalan Bintang Serule, namun terdakwa tidak melihat ada pemiliknya yaitu sdr. M. Ali Bin Jahidin disekitar kerbau-kerbau tersebut,sehingga terdakwa pun kemudian mengiring kerbau-kerbau tersebut masuk kedalam kandang terdakwa yang terletak di Kp. Atu Payung Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah.----------

---------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 terdakwa memanggil sdr. Hamid (DPO) untuk membantu terdakwa mengiring kerbau-kerbau yang telah terdakwa ambil untuk dinaikan kedalam mobil L300 Pickup warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa dan sdr. Hamid pun bersama-sama mengiring keempat ekor kerbau tersebut menuju ke mobil pickup terdakwa yang berjarak 2 (dua) kilometer dari kandang terdakwa, sesampainya terdakwa dan sdr. Hamid ditempat terdakwa memarkirkan mobilnya, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Hamid menaikan kerbau-kerbau tersebut keatas mobil pickup terdakwa, setelah terdakwa dan sdr. Hamid menaikan kerbau-kerbau tersebut keatas mobil pickup terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. Hamid membawa kerbau-kerbau milik sdr. M. Ali Bin Jahidin yang telah mereka ambil untuk dijual ke Pasar di Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara, namun di Tengah perjalanan terdakwa mengantar sdr. Hamid kembali kerumahnya lalu terdakwa kembali menjemput sdr. Saradi dan meminta sdr. Saradi untuk ikut dengan terdakwa menemani terdakwa ke Pasar di Kab. Langkat, sdr. Saradi pun mengiyakan ajakan terdakwa sehingga sdr. Saradi ikut bersama-sama dengan terdakwa membawa kerbau-kerbau milik sdr. M. Ali Jahidin.----

----------Bahwa dalam perjalanannya terdakwa bersama dengan sdr. Saradi mampir ke rumah sdr. Basri yang terletak di Kp. Burni Telong Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa pun menitipkan 1 (satu) kerbau yang berjenis kelamin Jantan kepada sdr. Basri untuk dititip jualkan, dan nantinya setelah terdakwa pulang dari Kab. Langkat terdakwa akan mengambil uang hasil penjualan kerbau tersebut pada sdr. Basri, kemudian setelah terdakwa menitipkan kerbau tersebut kepada sdr. Basri, terdakwa bersama dengan sdr. Saradi melanjutkan perjalanan ke Kab. Langkat, sesampainya terdakwa dan sdr. Saradi di Kab. Langkat terdakwa menjual 3 (tiga) ekor kerbau sisanya, dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat delapan juta rupiah).---------

----------Bahwa kemudian sdr. M. Ali Bin Jahidin yang merasa kehilangan keempat ekor kerbaunya dengan ciri-ciri 3 (tiga) ekor berjenis kelamin betina, 1 (satu) ekor berjenis kelamin jantan dengan warna kulit hitam berbulu, melaporkan kepada Pihak Kepolisian, dan akibat perbuatan terdakwa, sdr. M. Ali Bin Jahidin mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).----------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya