Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Tkn 1.Sapridhan
2.Rahma Almira
3.Rizkan Fauzan
4.M. Luddin
5.Kemala Intan
6.Selimah
M. Sahril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sapridhan
2Rahma Almira
3Rizkan Fauzan
4M. Luddin
5Kemala Intan
6Selimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan, SH.Sapridhan
2Indra Kurniawan, SH.Rahma Almira
3Indra Kurniawan, SH.Rizkan Fauzan
4Indra Kurniawan, SH.M. Luddin
5Indra Kurniawan, SH.Kemala Intan
6Indra Kurniawan, SH.Selimah
Tergugat
NoNama
1M. Sahril
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek terperkara sebagaimana letak dan batas-batas seperti yang tersebut dalam point 9 (Sembilan) sub 9.1, 9.2 dan 9.3 posita gugatan adalah milik Penggugat I, II dan Penggugat III
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan tanah objek perkara seperti tersebut dalam posita gugatan point 9 (Sembilan) sub 9.1, 9.2 dan 9.3 kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dan tidak terikat dengan pihak manapun, atau jika perlu dengan kekuasaan dan bantuan TNI/ Polri
  5. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  6. Menghukum Tergugat untuk dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlabatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak