Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tkn Tirkenali 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH TENGAH
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2020
Nomor Surat Gugatan Praperadilan/2020
Pemohon
NoNama
1Tirkenali
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH TENGAH
3KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal      :  PERMOHONAN PRA PERADILAN

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Takengon

Di –

          Takengon

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. H. ALI HASAN HUSIN. S.H, 2. ILHAM SARATOGA,S.H,M.H, Advokat/Penasehat Hukum, Bertindak Baik Bersama-sama maupun Sendiri-sendiri, beralamat di Jalan Selamat Lurus No. 90-S Simpang Limun Kel. Siti Rejo III Kec. Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :

 

TIRKENALI, Umur 36 Tahun (Kala Segi, 01 Januari 1983), Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Desa Kala Segi Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah. Dalam hal ini disebut PEMOHON.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

  1. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH berkedudukan di Jalan Cut Mutia No. 25 Kel. Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Dalam hal ini disebut TERMOHON I.
  2. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH TENGAH berkedudukan di Takengon. Dalam hal ini disebut TERMOHON II.
  3. PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH berkedudukan di Takengon. Dalam hal ini disebut TERMOHON III.

Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

  • Bahwa, Pemohon adalah orangtua dari SELLY AULIA, Umur 8 Tahun (Kala Segi, 22 April 2011), Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Desa Kala Segi Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa, pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2019 Pukul 10:00 WIB Pemohon ditelpon salah satu guru yang bernama Ima meminta saya datang kesekolah SD Negeri 7 Bintang yang di Merodot Kab. Aceh Tengah, sesampainya disana ada beberapa siswa yang dinasehati oleh Ibu Ima, lalu Pemohon dipanggil kepala sekolah yang bernama Ahmad Yani beliau menceritakan bahwa telah terjadi percobaan pencabulan diluar sekolah oleh orang dewasa, patut diduga yang bernama kaswin terhadap anak saya yang bernama Selly Aulia, Umur 8 Tahun (Kala Segi, 22 April 2011), pengakuan anak saya, “pada saat sebelum peristiwa  waktu itu, dia sedang duduk dibangku disamping rumah nenek saya tepat waktu sesudah adzan dzuhur dia keluar dari pintu rumahnya tepat berada didepan rumah nenek saya, terus saya diajaknya kekebun nenek saya yang bertempat dibawah rumah nenek saya, saya sempat tidak mau dan menolak terus dia bilang kalau kamu tidak mau kamu tidak boleh lagi berteman dengan adik saya dan tidak boleh lagi datang kerumah saya, akhirnya saya pergi ikut dia kekebun nenek saya sesampainya dikebun nenek tepatnya dibawah pohon jambu medan (Gelime) dia menyuruh saya untuk membuka celana dan diapun membuka celananya lalu dia mengelus-elus alat kelamin saya dan dia pun memegang alat kemaluannya dan menampakkannya kepada saya sempat saya pakaikan celana saya lalu dia melarang terus dia pegang kembali alat kelamin saya setelah itu saya diajak pulang dia pun pulang kerumahnya dan saya pun kembali kerumah nenek saya dan kejadian ini terjadi pada saat saya masih kelas 2 (dua) SD.
  • Bahwa, kemudian Pemohon pulang dan Pemohon menyelidiki ternyata betul pelakunya adalah kaswin, lalu Pemohon dan keluarga mengadu ke RGM SAPUANDI, lalu Kepala Desa Lahmudin, Petue bernama M. Salim, Tertona Sekretaris, Aparat tersebut menyidangkan Kaswin tersebut lalu Kepala Desa mengantar Kaswin ke Kantor POLSEK Bintang untuk diamankan, kemudian Kepala Desa melalui telepon menyuruh Pemohon buat pengaduan ke POLRES Aceh Tengah (Termohon II) katanya atas perintah KAPOLSEK Bintang, kemudian Pemohon dan keluarga pergi ke Kantor POLRES Aceh Tengah (Termohon II) tapi katanya rumah sakit sudah tutup lalu kami pulang ke rumah.
  • Bahwa, esoknya harinya Tanggal 29 Oktober 2019 kami pergi lagi ke POLRES Aceh Tengah (Termohon II) dan meminta surat visum kepada Bapak Kanit Mariadi, lalu Bapak Mariadi membuat surat pengantar, lalu kami pergi ke rumah sakit untuk memisum akan tetapi POLI tutup, kemudian kami pulang lagi.
  • Bahwa, pada Tanggal 30 Oktober 2019 kami pergi lagi ke rumah sakit untuk memisum, setelah 5 hari Pemohon pergi lagi ke POLRES Aceh Tengah (Termohon II) menjumpai Kanit katanya belum keluar hasilnya.
  • Bahwa, Tanggal 6 November 2019 diberitahu oleh Kanit telah keluar hasilnya baik, kemudian Tanggal 6 November 2019 itu juga Pemohon melapor ke POLSEK Bintang atas tindak pidana percobaan pencabulan/pelecehan, lalu penjaga piket menelpon Kanit Iwan Do’a dan kami disuruh membuat pengaduan ke POLRES Aceh Tengah (Termohon II), kami langsung ke Kantor POLRES Aceh Tengah (Termohon II), namun Kanit Mariadi dan beberapa anggota POLRES Aceh Tengah (Termohon II) menolak laporan kami, katanya tidak cukup bukti dan kasus ini harus ada saksi, kata Mariadi dan Polwan tersebut kalau dilanjutkan kasus ini akan berbalik ke Saya selaku orangtua korban, ada lagi yang berkata kasus ini percuma dilanjutkan karena tidak diterima Jaksa dan di kanan saya yang bernama Ilham itupun melarang saya untuk melanjutkan kasus ini.
  • Bahwa, pada Tanggal 07 November 2019 Pemohon datang ke kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Aceh Tengah dan diterima oleh Petugas kantor tersebut, kemudian mereka berkomunikasi dengan Pihak POLRES Aceh Tengah (Termohon II) dan menurut Ibu yang bertugas dikantor tersebut Pengaduan/Laporan Pemohon dapat diterima dan karena telah memenuhi unsur.
  • Bahwa, sekitar Bulan Desember Tahun 2019 Pihak Polres Aceh Tengah telah memanggil pihak tersangka dan patut diduga Termohon II telah melaporkan kepada Termohon I dan III.
  • Bahwa, pada Tanggal 09 Maret 2020 Termohon II telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Sp.Lidik/02/III/Res.1.24/2020/Reskrim Tanggal 09 Maret 2020 dengan alasan Kedua Belah Pihak telah bersepakat untuk berdamai atau karena sebab sesuai dengan ketentuan Undang-undang penyidikan dihentikan demi hukum.
  • Bahwa, menurut Pasal 1 angka 10, Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014, secara yuridis penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (onreghmatigh daad) karena Pemohon dengan pihak Tersangka tidak ada melakukan perdamaian.  
  • Bahwa, oleh karena itu Pemohon bermohon kepada Bapak untuk menyatakan perbuatan Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (onreghmatigh daad) dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Sp.Lidik/02/III/Res.1.24/2020/Reskrim Tanggal 09 Maret 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan Termohon II untuk melimpahkan Laporan Polisi No. LPB/103/XI/2019/SPKT Tanggal 15 November 2019 ke Termohon III untuk disidangkan di Pengadilan Demi Hukum dan menghukum Termohon II untuk mengganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Menghukum Termohon I dan III untuk mematuhi putusan ini. Tuntutan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Pengadilan ini Pemohon meminta keadilan dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Takengon untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak untuk bersidang di tempat yang telah ditentukan dengan memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon.
  2. Menyatakan perbuatan Termohon II adalah perbuatan melawan hukum (onreghtmatigh daad).
  3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Sp.Lidik/02/III/Res.1.24/2020/Reskrim Tanggal 09 Maret 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memerintahkan Termohon II untuk melimpahkan Laporan Polisi No. LPB/103/XI/2019/SPKT Tanggal 15 November 2019 ke Termohon III untuk disidangkan di Pengadilan Demi Hukum
  5. Menghukum Termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pemohon.
  6. Menghukum Termohon I dan III untuk mematuhi putusan ini.
  7. Membebankan ongkos perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya