Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Tkn 1.Ratna Dewi
2.Arnold
1.Sanipardi
2.Hunaife
3.Sarnia Wati
4.Leni Marleani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Dewi
2Arnold
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI, S.H dan ROSNA DEWI, S.HRatna Dewi
2RAILAWATI, S.H dan ROSNA DEWI, S.HArnold
Tergugat
NoNama
1Sanipardi
2Hunaife
3Sarnia Wati
4Leni Marleani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rus
2Sulastri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa yang tersebut dalam gugatan ini adalah sah milik para Penggugat ;
  3. Menyatakan hutang piutang almarhum Bapak M.Syarif yang dibayar lunas oleh para Penggugat ke Bank BRI Cabang Takengon adalah benar dan sah ;
  4. Menyatakan tindakan para Tergugat yang menguasai secara bersama-sama harta para Penggugat, dan tidak menyerahkan kepada para Penggugat sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menghukum para Tergugat bersama sanak saudaranya atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan atau meninggalkan tanah objek sengketa serta membongkar apa saja dan bangunan yang ada diatasnya kemudian menyerahkan dan atau mengembalikan tanah objek sengketa seluas :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor         : 05
  • Luas                                            : 5992 M2
  • Atas nama                                    : M.Syarif A.Dewi
  • Beralamat di                                 : Desa Tami Delem, Kec 

Kebayakan, Kab. Aceh Tengah

  • Surat ukur Nomor                         : 250/PRPTE/Tahun1984

Serta berbatasan:

  • Sebelah Utara           : Perkuburan
  • Sebelah Timur                    : Aman Hasan
  • Sebelah Selatan        : Alur
  • Sebelah Barat            : Siti Apiah

yang terletak di Desa Tami Delem, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, tanpa syarat apapun kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara ;

  1. Menyatakan sita jaminan atas tanah objek sengketa sah dan berharga ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali ;
  3. Menghukum para Tergugat untuk dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk diangkat sumpah pemutus ;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan ;

Subsidair :

Apabila Bapak/Ibu Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukumnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak