Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Tkn PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit angkup 1.Hadiman Syah
2.Kasmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit angkup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FakhruddinPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit angkup
2Taufik HS ZA SEPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit angkup
3Bustamam SE AKPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit angkup
Tergugat
NoNama
1Hadiman Syah
2Kasmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.978.482,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.01/3982/02/2017 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Jum’at Tanggal 17/02/2017 di BRI Unit Angkup adalah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 104.978.482,- (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: AJB No.928/BIES/2009 Tanggal 30/11/2009 An Hadiman Syah dan BPKB No.I-04663356 Tanggal 25/11/2011 An. Kasmawati;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

II. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak