Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.01/3982/02/2017 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Jum’at Tanggal 17/02/2017 di BRI Unit Angkup adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 104.978.482,- (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: AJB No.928/BIES/2009 Tanggal 30/11/2009 An Hadiman Syah dan BPKB No.I-04663356 Tanggal 25/11/2011 An. Kasmawati;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |