Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Tkn FATAR UM ELIZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATAR UM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAHFATAR UM
Tergugat
NoNama
1ELIZA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT BEBESEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan pengugat sebagai pemilik objek perkara sebidang tanah  seluas lebihkurang 76,5 meter dengan batas batas
  • Utara dengan tanah pajar rudun
  • Timur dengan jalan
  • Selatan dengan dengan tanah fatimh
  • Barat dengan jalan lorong pisang abu
  1. Menyatakan    demi    hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian dan sisa penjualan tanah 250.000.000 ( duaratus lima puluh juta).
  3. Apabila pengugat tidak memenuhi petitum no 4 kepada pengugat maka menghukum pengugat untuk mengembalikan objek perkara tanpa ada ikatan apa pun.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak