Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Tkn Sakibah Binti Rusli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sakibah Binti Rusli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Rusli telah meninggal dunia pada tahun 2003, di Kampung Kelupak Mata, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tenga, karena sakit dan Suarni telah meninggal dunia pada tahun 1976, di Kampung Kelupak Mata, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah, karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Aceh Tengah untuk mencatat kematian Alm. Rusli dan  Almh. Suarni dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Rusli dan  Suarni;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak