Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Tkn Mustika Bin M. Nasir 1.Kepala Kehutanan Propinsi Aceh di Simpang Tiga Redelung Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh
2.Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah
3.Kepala Kejaksaan Negeri Takengon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Tkn
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2016
Nomor Surat W1.U15/2/HN.04/IV/2016
Pemohon
NoNama
1Mustika Bin M. Nasir
Termohon
NoNama
1Kepala Kehutanan Propinsi Aceh di Simpang Tiga Redelung Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh
2Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah
3Kepala Kejaksaan Negeri Takengon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Mustika binti M. Nasir dari Rumah Tahanan Negara KepolisianAceh Tengah  ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.  3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000,-(seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Bangil-Pasuruan selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta    martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya