Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa sebidang Tanah kebun atau Tanah Tapak Rumah yang terletak di Jalan. Lebe Kader, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas kurang lebih 2.157 M2 (dua ribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Aman Benoy, dan sekarang berbatas dengan Tanah Abd. Rahman Aman Yus/Inen Fatimah Kahad, dan Sukarni.
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Paya Katak.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Takengon - Bireun.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Abdul Latif Aman Butet.
Adalah sah Tanah milik Para Penggugat dan Para Turut Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Harta Warisan / Ahli Waris Tanggal 15 Juli 1977, yang merupakan Peninggalan atau warisan dari Alm Ungel Perado dan isterinya Alm Aminah
- Menyatakan perbuatan Para Tetgugat I s/d tergugat X dan Para Turut Tergugat III, IV, dan V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 555, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 7 Juli 2004. Dahulu atas nama Alm Zainab Musli, Zubaidah, Masra Wahiyah, Jogamasari, dan Masridwan, sekarang atas nama RAHMIN (Tergugat I) tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Batal Demi Hukum atau dibatalkan
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat dan pada Para Turut Tergugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dapat menguasai Tanah Objek Perkara setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum atau tanpa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Takengon.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Apabila Pengadilan Negeri Takengon atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|