Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Rusli telah meninggal dunia pada tahun 2003, di Kampung Kelupak Mata, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tenga, karena sakit dan Suarni telah meninggal dunia pada tahun 1976, di Kampung Kelupak Mata, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah, karena sakit;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Aceh Tengah untuk mencatat kematian Alm. Rusli dan Almh. Suarni dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Rusli dan Suarni;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|