Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tkn Rangga Ekoniasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rangga Ekoniasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah) dan nama (Pemohon) pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1104-LT-28122011- 0066 dari KLIWON DARMAN menjadi JUSARDI, dan nama Pemohon Dari RANGGA EKONIASSA Menjadi RANGGA EKONIASA.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah setelah Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah,
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak