Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Ismael yang meninggal dunia tahun 1978, sebagai ahli waris pengganti dari Alm. Abdul Rahman yang meninggal dunia tahun 2015 sebagaimana Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 25 Agustus 2022 yang diketahui oleh Reje Kampung Blang Kolak II dan Camat Bebesen Kabupaten Aceh Tengah;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Djual Beli tanggal 26 September 1963 antara Aman Amran dan Ismael terhadap tanah yang setempat dikenal dengan Desa Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dan diketahui oleh Kepala Kampung Uning Kemukiman Pegasing atas nama Djensei A. Siti dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dulu berbatasan dengan Jalan Tunggul Item saat ini berbatasan dengan Tanah Adat Kampung Simpang Kelaping;
- Sebelah Selatan dulu berbatasan dengan Tanah Aman Lies saat ini berbatasan dengan Tanah Adat Kampung Kung;
- Sebelah Barat dulu berbatasan dengan tanah Isjim Aman Rus saat ini berbatasan dengan Masyarakat Adat, PT. Nasovan dan RS. Rujukan Regional;
- Sebelah Timur dulu berbatasan dengan Tanah Pang Sidem (Ali) saat ini berbatasan dengan Tanah Adat Masyarakat Kampung Kung;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena telah menguasai tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 46 Ha yang setempat dikenal dengan Desa Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap Sertifikat Hak Pakai No.1 tahun 1982 atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 7.040.000.000,- (tujuh milyar empat puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai mematuhi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Atau : Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |