Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Tkn |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Konadi lingga, S.Pd.,M.Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FITRIANI, S.H | Konadi lingga, S.Pd.,M.Pd |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Samsuruddin alias Aman Sundari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERFAN EFENDI , S.H | Samsuruddin alias Aman Sundari |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Reje desa bale atu | 2 | camat lot tawar kecamatan lot tawar kabupaten aceh tengah |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERFAN EFENDI , S.H | Reje desa bale atu |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah objek perkara yaitu sebidang tanah lorong, seluas ± 3 x 90 M2 yang terletak di Dusun Barat Desa Bale Atu ( lorong depan pukesmas Lot Tawar) Jalan akses ke laboratorium SMAN 1 Takengon) Kecamatan Lot Tawar Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Barat berbatas dengan pagar SMAN 1 Takengon/Tanah M.Dali (Almarhum)
- Sebelah Timur berbatar dengan rumah Samsuruddin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Bale Atu
- Sebelah Utara berbatas dengan tembok
Merupakan fasilitas umum dan atau Lorong umum Desa Bale Atu.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat di atas objek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ke tiga menjadi Fasilitas umum dan atau jalan atau Lorong Desa Bale Atu;-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet ,banding dan kasasi dari tergugat dan turut tergugat I ( uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /Hari manakala Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |