Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Tkn Konadi lingga, S.Pd.,M.Pd Samsuruddin alias Aman Sundari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Konadi lingga, S.Pd.,M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.HKonadi lingga, S.Pd.,M.Pd
Tergugat
NoNama
1Samsuruddin alias Aman Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERFAN EFENDI , S.HSamsuruddin alias Aman Sundari
Turut Tergugat
NoNama
1Reje desa bale atu
2camat lot tawar kecamatan lot tawar kabupaten aceh tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERFAN EFENDI , S.HReje desa bale atu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah objek perkara yaitu sebidang tanah lorong, seluas ± 3 x 90 M2  yang terletak di Dusun Barat Desa Bale Atu ( lorong depan pukesmas Lot Tawar) Jalan akses ke laboratorium SMAN 1 Takengon) Kecamatan Lot Tawar Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Barat berbatas dengan pagar SMAN 1 Takengon/Tanah M.Dali (Almarhum)
    • Sebelah Timur berbatar dengan rumah Samsuruddin
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Bale Atu
    • Sebelah Utara berbatas dengan tembok

Merupakan fasilitas umum dan atau Lorong umum Desa Bale Atu.

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
  2. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat di atas objek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa  dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ke tiga menjadi Fasilitas umum dan atau jalan atau Lorong Desa Bale Atu;-
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet ,banding dan kasasi dari tergugat dan turut tergugat I ( uit voerbaar bij voorraad) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /Hari manakala  Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menghukum  Tergugat untuk mematuhi putusan ini.

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak