Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Tkn 1.Mahdi Bin Muhammad Isa
2.Sabariah Binti Muhammad Isa
Syahrial Irkhaf Tanjung Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahdi Bin Muhammad Isa
2Sabariah Binti Muhammad Isa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmi NurhayatiMahdi Bin Muhammad Isa
2Rahmi NurhayatiSabariah Binti Muhammad Isa
Tergugat
NoNama
1Syahrial Irkhaf Tanjung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.Syahrial Irkhaf Tanjung
Turut Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Bin Muhammad Isa
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan. S.H. dan RekanSyamsuddin Bin Muhammad Isa
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara Aquo;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No: 73/LT/2007 tanggal 16 Maret 2007  yang dikeluarkan TERGUGAT Batal Demi Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) x 98 m2, sehingga total kerugian sebesar Rp. 196.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta rupiah);
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan Tanah beserta bangunan diatasnya yang dikuasainya menjadi Harta Warisan Asiah yang akan di bagikan secara Adil kepada seluruh Ahli Waris Asiah berdasarkan peraturan yang berlaku;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak