Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Tkn |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
gugatan Praperadilan/2019 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Zuraida Nasution Binti M Rafi'i Nasution |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian RI berkedudukan di jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh berkedudukan di Banda Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah berkedudukan di Takengon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON ;
- Menyatakan hubungan hukum antara Pemohon dengan Sari Narulita dan Ira Arifini Ariyanti adalah hubungan hutang piutang;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : Surat Perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/69/X/Res.1.11/2019/Reskrim Tertanggal 23 Oktober 2019 dan mengeluarkan surat perintah penahan nomor: SP. Han/60/X/Res.1.11/2019/Reskrim Tertanggal 24 Oktober 2019 mengenai penetapan tersangka atas diri PEMOHON batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya serta mengeluarkan Pemohon dari status tahanannya.
- Menghukum TERMOHON mematuhi putusan ini .
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
SUBSIDAIR
Bila Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |