Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tkn Zuraida Nasution Binti M Rafi'i Nasution Kepala Kepolisian RI berkedudukan di jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh berkedudukan di Banda Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah berkedudukan di Takengon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat gugatan Praperadilan/2019
Pemohon
NoNama
1Zuraida Nasution Binti M Rafi'i Nasution
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI berkedudukan di jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh berkedudukan di Banda Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah berkedudukan di Takengon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON ;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Pemohon dengan Sari Narulita dan Ira Arifini Ariyanti adalah hubungan hutang piutang;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : Surat Perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/69/X/Res.1.11/2019/Reskrim Tertanggal 23 Oktober 2019 dan mengeluarkan surat perintah penahan nomor: SP. Han/60/X/Res.1.11/2019/Reskrim Tertanggal 24 Oktober 2019 mengenai penetapan tersangka atas diri PEMOHON batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON  untuk menghentikan penyidikan 
  5. Memerintahkan TERMOHON  untuk memulihkan hak-hak PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya serta mengeluarkan Pemohon dari status tahanannya.
  6. Menghukum TERMOHON  mematuhi putusan ini .
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya