Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Tkn | Julmahdi | Andisa Fezana Putra Bin Alm Zenul Bakri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Tkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1575/L.1.17/Eoh.1/07/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | P E R K A R A :
----- Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana yang di duga telah dilakukan oleh Tersangka ANDISA FAEZANA PUTRA Bin ZAINUL BAKRI Alm, Laki – laki, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, terhadap Saksi Korban, ILYAS Bin SALIM, laki – laki, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Kp. Paya Jeget Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.-------------------------------------------------------------------- Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 11:00 Wib Jalan Yos Sudasro Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, istri koban An. ZUNIAR Binti ABDULLAH Alm, Perempuan, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Kp. Paya Jeget Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah, Kp. Paya Jeget Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah, dari arah Rumah korban dengan tujuan ingin pergi Ke Takengon dengan tujuan belanja alat – alat rumah tangga, menggunakan Sepada Motor Roda Dua setiba di Pasar Paya Ilang Kp. Belang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, tepatnya di jalan Yos Sudasro Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, Tersangka dengan menggunakan Sepeda Motornya memanggil korban namun korban tidak mendengarnya kemudian Tersangka mengejar korban dan langsung menghentikan Sepeda Motornya di depan Sepeda Motor korban, kemudian tersangka sdra ANDISA turun dari diatas Sepeda Motornya, kemudian Tersangka mengatakan pada korban “EH PAK TUA AJARI ANAK MU ATAS NAMA ILAWATI HABIS INI BIKIN SURAT BAGI HARTA “kamudian korban turun dari Sepeda Motor miliknya dan mengatakan pada Tersangka ANDISA “NAK ITU BUKAN URUSAN SAYA DAN BUKAN HAK SAYA UNTUK MEMBAGI “ dengan tiba – tiba sdra ANDISA mengatakan pada saya “ORANG TUA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB” lalu Tersangka ANDISA melakukan penganiyaan terhadap korban.-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Korban Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban ialah dengan cara menarik kerah baju bagian kiri dengan menggunakan tangan kirinya kemudian tersangka ANDISA memukul bagian kepala sebalah kiri saya sebanyak 3 (tiga) kali, dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan dikepal.------- Namun Tersangka tidak mengakui bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka hanya memegang kedua tangan korban, yang mana tangan kanan tersangka memegang tangan kiri korban, dan tangan kiri korban memegang tangan kanan korban, dari akibat tersebut korban tidak ada terhalang aktifitas kesehariannya.--------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |