Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2018/PN Tkn AMRAN MUHTAR, SH Gunawan, SH,.MH Bin Jemelah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Jabatan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2018/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-573/IX/Res.1.24/2018/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMRAN MUHTAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan, SH,.MH Bin Jemelah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH telah melakukan Kejahatan Jabatan bertempat di Rutan Kelas IIB Takengon, bahwa Narapidana yang telah di bon sejumlah 20 (dua puluh) orang dengan tujuan untuk di perkerjakan di Rutan Kelas II B Takengon yang sedangkan di renopasi, tetapi Narapidana tersebut sejumlah 2 (dua) orang keluar dari tempat kerja yaitu dari dalam Rutan Kelas II B Takengon tanpa seizin dari GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH selaku kepala pengamanan Rutan Kelas II B Takengon dan ke 20 Narapidana tersebut tidak dijaga selama 1x24 jam dan pintu Rutan tersebut tidak dalam keadaan terkunci. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Ayat (2):

  1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Ayat (2) jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu maka pegawai negeri itu dihukum kurungan selama – lamanya 2 (dua) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);

 a. adapun terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH melepaskan narapidana yang sebelumnya dipekerjaan di Rutan Kelas II B Takengon karena kelalaiannya;.

. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH tidak menjaga narapidana dan tidak mengunci pintu Rutan Kelas II B Takengon dan Narapidana yang telah di bon sejumlah 20 (dua puluh) orang dengan tujuan untuk di perkerjakan di Rutan Kelas II B Takengon yang sedangkan di renopasi, tetapi Narapidana tersebut sejumlah 2 (dua) orang keluar dari tempat kerja yaitu dari dalam Rutan Kelas II B Takengon tanpa seizin dari terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH selaku kepala pengamanan Rutan Kelas II B Takengon.
  • Bahwa terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH  melakukan pengawasan terhadap Narapidana yang telah di bon dengan tujuan untuk di pekerjakan tersebut tidak sesuai dengan SOP karena seharusnya terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH melakukan pengawasan dalam waktu 1 x 24 Jam, jika malam hari Narapidana tersebut istirahat di dalam Rutan Kelas II B Takengon, dan kondisi Rutan Kelas II B Takengon pada malam hari dalam keadaan tidak terkunci semua pintu rutan tersebut.
  • Bahwa pada saat Narapidana yang keluar dari rutan sejumlah 2 (dua) orang tersebut terdakwa GUNAWAN, SH, MH BIN JEMELAH sedang berada di rumahnya.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal  Pasal 426 Ayat (2) jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu maka pegawai negeri itu dihukum kurungan selama – lamanya 2 (dua) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya