Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Tkn 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Simpang Kelaping
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TAKENGON
1.Abdul Rasid
2.Aisyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Simpang Kelaping
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sadri AmriPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Simpang Kelaping
2NOVALPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Simpang Kelaping
3Padlul GaziPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Simpang Kelaping
Tergugat
NoNama
1Abdul Rasid
2Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.391.539,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.54/7278/9/2015 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Rabu Tanggal 22/09/2015 di BRI Unit Simpang Kelaping adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 82.391.539,- (Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: AKTA JUAL BELI No. 215/PGS/2011 Tanggal 08/06/2011 An Abdul Rasid;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

II. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak