Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H. 1.HADIJAH Binti M. ISA (Alm) Dkk.
2.Mariana Inen Kurnia Binti M isa
3.Baidah Binti M Isa
4.Nurmaini Binti M Isa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-322/L.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADIJAH Binti M. ISA (Alm) Dkk.[Penahanan]
2Mariana Inen Kurnia Binti M isa[Penahanan]
3Baidah Binti M Isa[Penahanan]
4Nurmaini Binti M Isa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I HADIJAH INEN LUKMAN Binti M. ISA (Alm), Terdakwa II MARIANA INEN KURNIA Binti M.ISA (Alm), Terdakwa III BAIDAH Binti M. ISA (Alm), Terdakwa IV NURMANI Binti M. ISA (Alm), pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2023 bertempat di Kampung Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa bermula para Terdakwa melakukan musyawarah dirumah Terdakwa I membahas wasalah warisan yang belum menemui kata sepakat, yang mana warisan yang dianggap belum dibagi itu ditempati oleh Saksi SUHADA.
  • Kemudian pada Tanggal 22 November 2023 para Terdakwa mendatangi rumah saksi SUHADA dan langsung melakukan pengrusakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III melempar dinding pembatas rumah milik saksi SUHADA dengan menggunakan batu secara berulang-ulang Bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV.
  • Bahwa Selanjutnya para Terdakwa membongkar dinding pembatas Tersebut hingga terlepas.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah Martil yang mana lingguis diberikan kepada Terdakwa IV dan martil diberikan kepada Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa empat dengan menggunakan linggis tersebut langsung memecahkan kaca rumah milik saksi SUHADA dan merusak pintu rumah dengan menggunakan linggis secara berulang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga secara berulang melempar kaca rumah milik saksi SUHADA dengan menggunakan batu secara berulang.
  • Bahwa selanjutnya secara Bersama-sama para Terdakwa melempar kaca rumah milik SUHADA secara berulang dan merusak dinding rumah secara Bersama hingga terbongkar.
  • Bahwa rumah dan tanah tersebut adalah milik saksi SUHADA berdasarkan sertifikat Nomor. 245 atas nama pemegang hak SUHADA.
  • Bahwa berdasarkan putusan mahkamah syariah Takengon 28/Pdt.G/2023/Ms.Tkn tanggal 19 juni 2023 dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa sertifikat tersebut merupakan akta otentik yang nilai kekuatannya bersifat sempurna.  

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I HADIJAH INEN LUKMAN Binti M. ISA (Alm), Terdakwa II MARIANA INEN KURNIA Binti M.ISA (Alm), Terdakwa III BAIDAH Binti M. ISA (Alm), Terdakwa IV NURMANI Binti M. ISA (Alm), pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2023 bertempat di Kampung Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak bisa dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula para Terdakwa melakukan musyawarah dirumah Terdakwa I membahas wasalah warisan yang belum menemui kata sepakat, yang mana warisan yang dianggap belum dibagi itu ditempati oleh Saksi SUHADA.
  • Kemudian pada Tanggal 22 November 2023 para Terdakwa mendatangi rumah saksi SUHADA dan langsung melakukan pengrusakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III melempar dinding pembatas rumah milik saksi SUHADA dengan menggunakan batu secara berulang-ulang Bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV.
  • Bahwa Selanjutnya para Terdakwa membongkar dinding pembatas Tersebut hingga terlepas.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah Martil yang mana lingguis diberikan kepada Terdakwa IV dan martil diberikan kepada Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa empat dengan menggunakan linggis tersebut langsung memecahkan kaca rumah milik saksi SUHADA dan merusak pintu rumah dengan menggunakan linggis secara berulang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga secara berulang melempar kaca rumah milik saksi SUHADA dengan menggunakan batu secara berulang.
  • Bahwa selanjutnya secara Bersama-sama para Terdakwa melempar kaca rumah milik SUHADA secara berulang dan merusak dinding rumah secara Bersama hingga terbongkar.
  • Bahwa rumah dan tanah tersebut adalah milik saksi SUHADA berdasarkan sertifikat Nomor. 245 atas nama pemegang hak SUHADA.
  • Bahwa berdasarkan putusan mahkamah syariah Takengon 28/Pdt.G/2023/Ms.Tkn tanggal 19 juni 2023 dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa sertifikat tersebut merupakan akta otentik yang nilai kekuatannya bersifat sempurna.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya