Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tkn 1.Udin (Zainuddin Umar)
2.Zuhardansyah
3.Maslina
Syukurdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Udin (Zainuddin Umar)
2Zuhardansyah
3Maslina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wajadal Muna,S.H.,M.H.Udin (Zainuddin Umar)
2Wajadal Muna,S.H.,M.H.Zuhardansyah
3Wajadal Muna,S.H.,M.H.Maslina
Tergugat
NoNama
1Syukurdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primeir:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Takengon Perkara No. 1/Pdt/P/2002/PN-Tkn.
  3. Menyatakan dan menetapkan:
  1. UDIN (Zainuddin Umar) dan
  2. SITI MURNI alm.

Adalah sah menurut Hukum merupakan Anak Angkat dari KISIDA KAICHI (UMAR) dan Ny SAIRAH

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

  • Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak