Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Tkn 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
2.Sadri Amri
1.Om Marlis Koto
2.Nurlela
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Tkn
Tanggal Surat Jumat, 20 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sadri AmriPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
2NOVALPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
3Taufik HS ZA SEPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
4Padlul GaziPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Simpang Kelaping Kantor Cabang Takengon
Tergugat
NoNama
1Om Marlis Koto
2Nurlela
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.737.403,00
Petitum

Petitum

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 7279-01-0000059-10-0 antara penggugat dengan PARA TERGUGAT pada hari Rabu Tanggal  04 Agustus 2010;
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 16.653.484,- (enam belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

Akta Jual Beli No. 440/PGS/2010 tanggal 31 Mei 2010 an. Rina Yanti;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak