Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Tkn 2.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
3.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Takengon Unit Putri Bunsu
1.Dadamaryani
2.Fian Simorangkir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sadri AmriPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
2FakhruddinPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
3Taufik HS ZA SEPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
4Sulistia maulana PutraPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Putri Bungsu
Tergugat
NoNama
1Dadamaryani
2Fian Simorangkir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.763.672,00
Petitum

Petitum

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3983-01-000149-10-0 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Kamis Tanggal 19/11/2009 di BRI Unit Putri Bungsu adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 49.763.672,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

AKTA JUAL BELI No.803/LT/2009 Tanggal 21/10/2009 An Dadamaryani;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak