Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Tkn Eni Rosnita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Tkn
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eni Rosnita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon serta Memerintahkan kepada kantor Imigrasi Kabupaten Aceh Tengah di Takengon untuk merubah penulisan nama  Pemohon pada Paspor Pemohon yang  semula tertulis Eni Rosita di ubah menjadi Eni Rosnita;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak