Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tkn 1.Ir. Jasruddin. I
2.Sukri
3.Syarifuddin. A
4.Sulaiman
5.Zukhri
1.Gubernur Pemerintah Aceh
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Bupati Aceh Tengah
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Jasruddin. I
2Sukri
3Syarifuddin. A
4Sulaiman
5Zukhri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfan, S.H, DkkIr. Jasruddin. I
2Zulfan, S.H, DkkSukri
3Zulfan, S.H, DkkSyarifuddin. A
4Zulfan, S.H, DkkSulaiman
5Zulfan, S.H, DkkZukhri
Tergugat
NoNama
1Gubernur Pemerintah Aceh
2Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3Bupati Aceh Tengah
4Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Azwardi, AP., M.Si, DKkGubernur Pemerintah Aceh
2Suhaimi, SH., MHKetua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3Yovandi Yazid, SH., MHBupati Aceh Tengah
4Yovandi Yazid, SH., MHKetua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua PB PON XXI 2024 Aceh dan SUMUT
2PT. Waskita Karya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tanah selusas 2 (dua) hektar dengan batas:

-Timur berbatas dengan tanah proyek kertas

- Utara berbatas dengan kebun Aman Seber/Jl. Puskesmas

- Selatan berbatas dengan tanah Aman Sa’ibah/Proyek kertas

Merupakan milik para penggugat.

  1. Menyatakan bahwa para Tergugat dan turut Tergugat apabila melakukan Pembangunan Venue lapangan Pacuan kuda di atas tanah milik parfa penggugat maka para Tergugat I dan tergugat II harum membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan ketentuan yang berlaku
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak