Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tkn Asnaini 1.Kepala Kepolisian RI, Cq Kapolda Aceh, Ch Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah
2.Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pra.Pid/VII/2019
Pemohon
NoNama
1Asnaini
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI, Cq Kapolda Aceh, Ch Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah
2Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON ;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/X/Res 3.3/2018 tanggal 3 Oktober 2018 mengenai penetapan tersangka atas diri PEMOHON batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan ;
  4. Memerintahkan TERMOHON I untuk memulihkan hak-hak PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya ;
  5. Menghukum TERMOHON I dan TERMOH ON II mematuhi putusan ini ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara 

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan Negeri Takengon berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya