Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Tkn ALDO PRADIKI SITEPU, S.H musliadi bin muhamad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1musliadi bin muhamad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.musliadi bin muhamad
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Musliadi Bin Muhammad pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kampung Delong Tue Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun kerana ditempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Takengon, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdra. Sahputra Konadi di Kampung Delong Tue Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sahputra Konadi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah UPS Takengon dengan Nomor : 163/BA.30/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 barang bukti Narkotika jenis shabu milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 8051/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat butto 0,17 gram milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Musliadi Bin Muhammad pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 saksi Dedy Rahmat dan saksi M. Vicky Hadimas mendapatkan informasi di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah sering terjadi penyahlagunaan narkotika jenis sabu, menindaklanjuti infomasi tersebut saksi Dedy Rahmat dan saksi M. Vicky Hadimas mendatangi lokasi yang dimaksud, setibanya di lokasi saksi Dedy Rahmat dan saksi M. Vicky Hadimas melihat terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisikan narkotika jenis sabu didaam kantong celana terdakwa yang diakui narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah UPS Takengon dengan Nomor : 163/BA.30/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 barang bukti Narkotika jenis shabu milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 8051/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat butto 0,17 gram milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Musliadi Bin Muhammad pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyamenggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIb di Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa merakit alat hisap bong dengan cara menyiapkan botol minuman mineral kemudian tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang mana satu buah lubang dimasukan satu buah pipet panjang dan satu lubang dimasukan kaca pirex, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan memasukkannya kedalam kaca pirex kemudian dari bagian bawah kaca pire pirex tersebut terdakwa bakar dengan mancis, setelah narkotika jenis sabu tersebut mencair, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui pipet. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa nyaman, badan terasa ringan untuk melakukan aktivitas, tidak mengantuk dan bersemangat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah UPS Takengon dengan Nomor : 163/BA.30/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 barang bukti Narkotika jenis shabu milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 8051/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat butto 0,17 gram milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium RSUD Datu Beru Takengon tanggal 19 Desember 2023 dengan pemeriksa Lina Oktina, SKM Nip. 19801005 200504 2 001 dapat disimpulkan bahwa didapatkan unsur Amphetamin/ Metamphetamin pada urine milik terdakwa Musliadi Bin Muhammad dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya