Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta isi di atasnya yang terletak di dahulu Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, sekarang Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh dengan luas bidang tanah yaitu ±14,5M2 x ±37M2 = ± 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi):
- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan jalan rumah sakit umum sekarang Jalan Qurata Aini;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Irwan sekarang Cina Monalisa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Amrizal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan/Lorong;
- Menyatakan Sertifikat Nomor : 146 atas nama Aisyah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum akta jual beli No. 297/AJB/2004 tanggal 2 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Cendri Nafis Mariestha SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Aceh Tengah;
- Menyatakan Sertifikat Pengganti Nomor : 00146 An. Sumarty (Turut Tergugat I), Zulfikar (Tergugat III), Eti Novera (Tergugat I) dan Rizkan (Penggugat) seluas ± 892 M2 tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat M.980 atas Nama Zulfikar tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat yang ditimbulkan dalam perkara ini seluruhnya, dengan rincian:
Adapun kerugian materiil yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah);
Adapun kerugian immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah yang terletak di dahulu Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, sekarang Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh dengan luas bidang tanah yaitu ± 14,5M2 x ±37M2 = ± 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi):
- Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan segala aktifitas apapun, keluar secara sukarela maupun dengan cara paksa dari bangunan milik penggugat dan mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dan tuntutan apapun demi hukum dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar denda/uang paksa (dwangsom) apabila tidak menjalankan isi putusan setelah 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |