Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Tkn 1.Ahmadi
2.Abadi
3.H. Usman M
4.Ali Mustafa MT
5.Mulyono Faiman
1.PT. PLN Persero Unit Induk Pembanguan I, Unit Pelaksana Kontuksi Pembangki Sumatera 5
2.PT PP Persero
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmadi
2Abadi
3H. Usman M
4Ali Mustafa MT
5Mulyono Faiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe SH MHAhmadi
2Biman Munthe SH MHAbadi
3Biman Munthe SH MHH. Usman M
4Biman Munthe SH MHAli Mustafa MT
5Biman Munthe SH MHMulyono Faiman
Tergugat
NoNama
1PT. PLN Persero Unit Induk Pembanguan I, Unit Pelaksana Kontuksi Pembangki Sumatera 5
2PT PP Persero
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Desran Joko Waguslar Saragih, DKKPT. PLN Persero Unit Induk Pembanguan I, Unit Pelaksana Kontuksi Pembangki Sumatera 5
2Didin Saepudin, DKKPT. PP (Persero)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya,-
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (I dan II ) Adalah Perbuatan Melawan Hukum,-
  3. Menghukum dan Memerintahkan Dengan Segera Para Tergugat Secara Tanggung Renteng  Untuk Menganti Atau Membayar Kerugian Yang Dialami  Para Pengugat sebesar Rp. 20.129.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah),-
  4. Memerintahkan Para Tergugat Menghentikan Sementara Seluruh Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Di Arul Kumer Sampai Adanya Ganti Rugi Yang Di Terima Para Penggugat Secara Utuh ,
  5. Menetapkan Denda Atau Dwangson Kepada Para Penggugat RP. 50.000.000/Harinya Apabila Para Tergugat Lalai Melaksanakan Kewajibannya,-
  6. Memerintahkan Para Tergugat Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak