Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tkn Jalaluddin 1.Pemerintah RI Cq.Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian RI Daerah Aceh Resor Aceh Tengah
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tkn
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Permohonan Pra Peradilan/2020
Pemohon
NoNama
1Jalaluddin
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq.Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian RI Daerah Aceh Resor Aceh Tengah
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Primair :

 

  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Nomor B/30.a/IV/Res.1.9/2020/Reskrim tertanggal 16 April 2020 Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/07.a/IV/Res.1.9/2020/Reskrim tertanggal 16 April 2020 yang dikeluarkan oleh Termohon I adalah tidak sah ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon I untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Muhsin Bin Abdul Latif berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/03/I/2014/Aceh/Res Ateng tanggal 6 Januari 2014 ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I agar segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Termohon II ;

Subsidair:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono

 

Pihak Dipublikasikan Ya