Dakwaan |
Tindak Pidana Perampasan Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atas Kuasanya yang telah dilakukan oleh Tersangka HASAN BASRI Bin ABU BAKAR, Lahir di Kung / tanggal 01 Juli 1977 (umur 41 tahun), Agama Islam, Suku Gayo, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, Alamat Kampung Kala Pegasing Kec. Pegasing Kabupaten Aceh Tengah terhadap tanah kebun milik orang tua korban ALDI MUNARDI yang bernama ABDUL KADIR HUSEINI yang kemudian diwariskan kepada korban ALDI MUNARDI berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 15 April 2019 yang ditanda tangani para ahli waris yang bernama SILWATI, ALDI MUNARDI, PARSINAH, SARI MAWARNI, dan ALHADI yang mana letak tanah tersebut berada di Kampung Kung Kecamatan Pegasing dengan luas tanah, adapun luas tanah yang dirampas tersebut adalah sekitar 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) dengan cara tersangka HASAN BASRI menanam tanaman Jagung, Alpukat dan Kacang Merah dan memagari bagian dalam dari kebun tersebut dengan menggunakan kayu dan kawat berduri sehingga korban tidak bisa lagi mengelola tanah tersebut karena tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh tersangka HASAN BASRI, dan tidak ada saksi yang meringankan tersangka. |